Browsed by
Tag: membuat paspor online

Membuat Paspor Online

Membuat Paspor Online

Saat ke Singapore bulan September lalu, saya sudah waspada bahwa passpor saya dan anak-anak akan habis masa berlakunya di tahun depan. Paspor saya walau habisnya masih bulan Mei 2013, tapi harus diurus secepatnya karena bulan Desember harus pergi lagi. Kita bisa ke LN kalau masa berlaku paspor lebih dari 6 bulan. Setelah tanya-tanya dan browsing sana-sini, akhirnya saya mencoba membuat paspor online via web imigrasi ini:

Sebelum mengisi form online, saya scan semua dokumen yang dibutuhkan yaitu:

Di web tertulis bahwa scan dokumen harus lebih kecil dari 1,8MB … ternyata saat dicoba dengan ukuran tsb tidak bisa. Dan di FAQ website ada tuh penjelasan bahwa file harus <300kb. Jadi saya resize lagi seluruh dokumen dan menyimpannya dalam format JPG/JPEG, grayscale dan ukuran lebih kecil dari 300kb.

Kalau dokumen sudah lengkap, baru deh kita ke web imigrasi dan lakukan sbb:

  • Isi form yang berisi data diri. Dari mulai nama lengkap, tanggal lahir, alamat sampai nama orang tua (ibu dan bapak) beserta tempat dan tanggal lahir mereka. Jika kita mengisi status ‘menikah’, maka akan diminta memasukan nama suami beserta tempat dan tanggal lahir nya.
  • Upload dokumen KTP, KK, Akte Lahir/Ijasah/Akte Nikah.
  • Pilih KANIM (Kantor Imigrasi) yang akan kita datangi dan juga tanggal kedatangan.
  • Masukan kode verifikasi sesuai gambar pada layar.
  • Proses online selesai dan akan ada link ke BUKTI PERMOHONAN. Print bukti tsb, untuk dibawa ke KANIM

Pada tanggal yang sudah kita tentukan, kita datang ke KANIM tsb. Setelah tanya sana sini, KANIM terdekat dari kantor saya adalah KANIM JakTim yang punya loket khusus untuk pendaftar via online.

Teman saya yang memilih KANIM Depok, sampai sana harus antri bersama pembuat regular. Mayan lama ngantrinya. Jadi percuma udah isi form online, kalau harus antri regular.

Pengalaman saya di KANIM JakTim:

  • Jam 9 sampai disana, masuk ke dalam disambut loket untuk pembelian form & map. Diminta membayar Rp5rb, tapi saya sekalian minta Materai 6000 … jadi total bayar Rp 12rb.
  • Langsung menuju lantai 2, ambil nomor antrian. Tunjukan bukti daftar online, akan diberikan nomor antrian khusus loket online (loket 5). Saya cuma menunggu 3-5 orang saja. Kalo antrian regular, bisa 20an orang jarak antri nya.
  • Sambil menunggu nomor kita dipanggil, isi form di dalam map dan lampirkan dengan copy dokumen yang sebelumnya sudah kita upload di web.
  • Saat di loket 5, petugas akan memeriksa kelengkapan di dalam map. Kemudian kita akan diminta untuk kembali lagi setelah jam istirahat mereka (jam 1 diminta sudah sampai di KANIM lagi). Dari loket ini kita akan menerima nota untuk kembali lagi di hari yang sama untuk bayar, foto dan wawancara.
  • Saya kembali kesana jam 2 lewat, nyari setengah 3. Ternyata lebih enak, karena pengunjung sudah tinggal dikit. Kasir tutup jam 3 dan KANIM tutup jam 4.
  • Sesuai keterangan di nota dari loket 5, saya langsung ke loket 6. Disini diberikan nomor antrian untuk ke kasir.
  • Kasir ada di loket 7 (sebelahan doang), diminta membayar Rp 255rb.
  • Setelah dapat bukti bayar, kita diminta ke loket 8 untuk foto dan wawancara.
  • Selesai deh proses pembuatan paspornya.
  • 4 hari kerja kemudian, tinggal datang lagi untuk mengambil paspor yang sudah jadi dengan membawa bukti pembayaran
  • Lokasi tempat pengambilan paspor, berada di gedung terpisah. Tepatnya di belakang tempat pembuatan. Ikuti saja petunjuk di tembok-tembok bawah ini

Gampang banget kaaann?

Cuma habis Rp 12rb + Rp 255rb = Rp 267rb loh.

No more CALO!!!

Senaaaanng, sudah punya paspor baru.

Siap untuk jalan-jalan lagi hehehehe.