Penyalahgunaan Foto Contd
Banyak yang bertanya kepada saya tentang bagaimana kelanjutan kasus penyalah gunaan foto keluarga Kurniawan. Berikut kelanjutannya:
——————————————————————
From: dwi rahayu sumardi
Sent: Monday, May 28, 2007 10:56 PM
To: Retno Kristiani
Subject: surat permohonan maaf…
No: 001/PM/SSF-MGe/V/07 Jakarta, 18 Mei 2007
Hal: Surat Permohonan Maaf
Lamp: –
Kepada Yth :
Bapak Nugrah dan Ibu Retno
di-
TEMPAT
Assalamu’alaikum Wr Wb
Salam sejahtera teriring doa kami sampaikan kehadirat Allah SWT semoga Bapak dan Ibu senantiasa dalam keadaan sehat dan mendapat keberkahan selalu. Amiin.
Berkenaan dengan pemasangan foto sebuah keluarga atas nama Ibu Retno dan Bapak Nugrah serta Rafa, dalam sebuah media promosi berupa brosur mengenai kegiatan Syariah Sharing Forum bertemakan “Menghadapi Krisis Keuangan dalam Keluarga” yang Insya allah akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2007 di Hotel Gran Melia, Kuningan-Jakarta. Berikut ini, kami selaku panitia kegiatan tersebut menyampaikan surat permohonan maaf atas kekhilafan yang telah kami lakukan yaitu pemasangan foto keluarga tersebut di atas tanpa mendapatkan ijin dari pihak-pihak yang ada di dalam foto tersebut.
Adapun itikad baik kami atas kesalahan yang telah dilakukan yaitu :
- Melakukan pertemuan antara kedua belah pihak, yaitu orang-orang yang berada dalam foto tersebut dan pihak panitia penyelenggara pada tanggal 16 Mei 2007 pkl 19.00 WIB berlokasi di Restoran KFC – Kemang, dimana pada pertemuan tersebut telah diberikan penjelasan oleh pihak panitia penyelenggara dan permohonan maaf secara lisan kepada pihak – pihak yang ada pada foto tersebut;
- Menyampaikan surat permohonan maaf secara tertulis kepada pihak-pihak yang terdapat dalam foto tersebut, sebagaimana surat ini ditulis;
- Memusnahkan media promosi berupa brosur yang masih dimiliki panitia dan memuat foto tersebut, sehinga terhindar dari pengedaran berikutnya;
- Panitia mengundang pihak-pihak yang terdapat dalam foto tersebut untuk dapat hadir dan mengikuti kegiatan kami yang Insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2007 di Hotel Gran Melia, Kuningan-Jakarta secara gratis.
Selain itu, perlu dijelaskan bahwa penggunaan foto tersebut pada brosur kami adalah benar merupakan tindakan yang khilaf sebagai manusia, tidak disengaja dan bukan dengan tujuan buruk, dibuktikan dengan :
- Keterlibatan para nara sumber berskala nasional serta materi kegiatan yang memberikan banyak kemaslahatan (kebaikan) bagi ummat;
- Kegiatan ini bukan semata-mata merupakan kegiatan yang hanya berorientasi pada keuntungan (profit oriented) ditunjukkan dengan adanya dukungan dari sebuah lembaga amil zakat ber skala nasional yaitu Al Azhar Peduli Ummat;
- Waktu peredaran brosur yang memuat foto keluarga tersebut dilakukan hanya dalam jangka waktu 1 minggu, dan lokasi penyebarannya adalah tempat-tempat terhormat (bukan lokasi kemaksiatan). Selain itu,selanjutnya panitia mencetak ulang brosur tersebut dengan materi yang baru dan melibatkan foto para nara sumber dalam acara tersebut;
- Foto tersebut tidak menggambarkan sesuatu apapun kecuali hanya menggambarkan sebuah keluarga sesuai dengan segmentasi acara kami. Pemilihan foto keluarga sebagai materi desain kami hanya lah menggambarkan segmen dari acara kami dan hanya merupakan pemanis serta pelengkap desain brosur kami.
Demikianlah surat permohonan maaf kami, sekali lagi kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya atas segala kesalahan dan ketidaknyamanan yang kami timbulkan bagi keluarga Bapak dan Ibu, kami berharap semoga keluarga Bapak dan Ibu membukakan pintu maaf yang selebar-lebarnya bagi kami, karena bahwasannya tiada manusia yang sempurna dan luput dari kesalahan, karena kesempurnaan itu hanyalah milik Allah SWT.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
MGe
——————————————————————-
From: Retno Kristiani
Sent: Wednesday, July 04, 2007 5:15 PM
To: dwi rahayu sumardi
Cc: Teguh Kurniawan
Subject: Re: surat permohonan maaf…
Assalamu’alaikum Wr Wb
Salam sejahtera teriring doa kami sampaikan kehadirat Allah SWT semoga Pimpinan dan seluruh staff MGe senantiasa dalam keadaan sehat dan mendapat keberkahan selalu. Amiin.
Menunjuk Surat Nomor 001/PM/SSF-MGe/V/07 dari pihak MGe kepada kami tertanggal 18 Mei 2007 perihal Surat Permohonan Maaf terkait atas pemasangan sebuah foto keluarga kami dalam sebuah media promosi berupa brosur mengenai kegiatan Syariah Sharing Forum bertemakan “Menghadapi Krisis Keuangan dalam Keluarga” yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2007 di Hotel Gran Melia, Kuningan-Jakarta dengan ini kami sekeluarga menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas surat
permohonan maaf yang telah disampaikan. Kami sekeluarga juga mengucapkan terimakasih atas itikad baik yang telah dilakukan selama ini.
Namun demikian ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan yaitu :
- Setelah kekecewaan kami rasakan karena penggunaan foto kami tanpa ijin, dalam surat permintaan maaf yang disampaikan MGe terjadi kesalahan penulisan nama kami (Bpk. NUGRAH seharusnya TEGUH KURNIAWAN). Harusnya hal ini tidak perlu terjadi karena kita sudah bertemu, berkenalan dan melakukan hampir 1 jam perbincangan. Dengan kesalahan penulisan ini kami melihat pihak MGe tidak serius menghadapi permasalahan ini. Mungkin nama merupakan hal yang sederhana dan bukan masalah untuk Anda, tapi apakah Anda akan juga melakukan kesalahan penulisan nama pada saat mengajukan proposal ke calon sponsor ?
- Kami mengerti bahwa penggunaan foto keluarga kami merupakan tindakan yang khilaf sebagai manusia, tidak disengaja dan bukan dengan tujuan buruk. Tetapi kami menyayangkan tujuan Anda yang mulia dinodai oleh perbuatan yang tidak benar. Dan foto kami telah dijadikan sebagai media visual untuk menarik orang berpartisipasi dalam kegiatan yang dilakukan dalam artian ada keuntungan (profit) dengan menampilkan foto keluarga kami. Apakah tujuan mulia dapat dibenarkan jika Anda menempuhnya dengan cara yang salah?
- Apakah pihak MGe menyadari, bahwa dengan menggunakan foto kami tanpa ijin Anda telah melakukan pelanggaran hukum atas kekayaan intelektual dalam hal ini penyebarluasan foto keluarga kami tanpa ijin;Untuk penjelasan mengenai hak cipta, sudah dijelaskan dalam undang-undang tentang hak cipta yang jelas tertulis di kitab UU RI No.
19 th 2002 .Pasal 1 Ayat 7:Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
Pasal 19 Ayat 2:
Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
Pasal 20:
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
1. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
2. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
3. tidak untuk kepentingan yang dipotret,apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.
Pasal 72 Ayat 5:Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Pada saat pertemuan kami sudah mengatakan bahwa kami tidak akan menuntut Anda dengan pasal tsb diatas jika masalah ini dapat kita selesaikan dengan baik. Kami hanya menuntut hadiah Doorprize pada acara seminar tsb untuk diberikan kepada kami yang ada di dalam foto tersebut. Ketika Anda mengatakan keberatan, kami mengajukan 2 paket Umroh tidak 3 seperti yang diharapakan sebelumnya. Mengenai hal ini tidak disebutkan sama sekali dalam surat permohonan maaf Anda sebelumnya. Kami mengingatkan kepada Saudara bahwa ada hak kekayaan intelektual kami yang belum diselesaikan dengan baik.
- Kekecewaan kami terjadi lagi untuk yang ke 3 kali saat tanggal seminar 1 Juni 2007. Anda menyebutkan dalam surat bahwa kami diundang secara GRATIS untuk mengikuti seminar tsb. Tetapi beberapa hari sebelum tanggal tsb, tidak ada konfirmasi dari pihak MGe atas kebenaran undangan tsb. Kami tidak hadir dalam acara tsb, karena kami ragu apakah benar kami dapat masuk ke dalam ruang seminar tanpa ada bukti otentik sebagai peserta seminar. Kalau kami menunjukan surat Anda, disitu tidak tertulis nama kami dengan benar. Jadi kami tidak menganggap bahwa surat tsb dapat dijadikan ‘undangan sah’ untuk mengikuti seminar. Dan kami tidak yakin bahwa panitia di meja registrasi akan mengijinkan kami masuk jika kami hanya menunjukan surat tsb.
Kami mengharapkan ketulusan hati pihak MGe untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tentang hak kekayaan intelektual kami yang telah digunakan tanpa ijin. Permohonan maaf yang telah disampaikan bukan berarti menyelesaikan masalah hukum atas hak kekayaan intelektual kami yang telah dilanggar. Manusia memang tidak ada yang sempurna, oleh karena ketidaksempurnaannya itulah keEsaan Allah SWT menjadi nyata.
Atas perhatian yang telah diberikan diucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
Keluarga Teguh Kurniawan
—————————————————————–
status saat ini: BELUM ada balasan