Tambah ngetop

Tambah ngetop

De akuin tanpa bermaksud sombong, foto de udah tampil 2x dalam majalah dan tulisan de secara gak sengaja juga muncul dalam newsletter perusahaan susu ternama di sini. Tapi mereka semua memuat foto dan tulisan de dengan ijin dari de.

Sore ini, secara gak sengaja de main ke meja kerja teman dari departemen berbeda. Dimeja nya tergeletak brosur zakat masih terbungkus rapih dalam amplop plastik bening. Karena penasaran, de minta ijin untuk membaca brosur tersebut. Si empunya brosur mengijinkan. De buka plastiknya….dan sangat mengejutkan ternyata de menemukan foto keluarga kami dalam brosur tersebut:

Ngetop deh nih
silahkan klik untuk lihat lebih besar dan membaca isinya.

Apa sih maksud mereka menaruh foto keluarga kami? apa memang pas banget ama judulnya dan foto kami menggambarkan sebuah keluarga yang dalam kondisi krisis keuangan? atau menggambarkan keluarga bahagia yang sudah tau kiat menghadapi krisis keuangan dalam keluarga?

Apapun itu, brosur ini disebarkan untuk tujuan komersial. Bisa dibaca disitu, bahwa acara seminar ini memungut biaya 500rb per orang. Dan lokasi nya di ballroom hotel grand melia – kuningan jkt. Kebayang dong mewahnya hotel itu.De coba hubungi nomor telpon yang tertulis di brosur tersebut. Pertama sih nanya penyelenggara nya siapa. Trus akhirnya de bilang kalo de adalah orang yang ada di foto tsb. Mereka bilang sudah kirim email untuk minta ijin dari de. Tapi sampai saat ini de gak pernah terima emailnya. Mereka bilang sudah dicetak 500 lembar!!!

Tadinya brosur ini ditujukan untuk intern, tapi karena kerjasama dengan Al-Azhar Peduli Umat maka brosur ini ikut disisipkan dalam newsletternya Al-Azhar. Yah apapun itu, tetap aja brosur ini ditujukan untuk komersial toh?

Dan mengenai hak cipta, sudah dijelaskan oleh om wiki. Bahkan undang-undang tentang hak cipta juga jelas tertulis di kitab UU RI No. 19 th 2002.

Ada ayat yang jelas banget nih

Pasal 1 Ayat 7:

Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.

Pasal 19 Ayat 2:

Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.

Pasal 20:

Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:

1. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
2. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
3. tidak untuk kepentingan yang dipotret,

apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.

Pasal 72 Ayat 5:

Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Nah, mereka gak minta ijin ke de…apalagi ijin ke masguh dan rafa yang jelas-jelas ada dalam foto itu! Plase deh…kami masih hidup, dan contact point kami jelas tertulis dalam blog kami yang ini atau yg lama. Ada alamat email, shoutbox dan comment system untuk sekedar say hello atau minta ijin.

Tadi mereka nelpon lagi, minta waktu kami untuk ketemu. Besok malam di sekitar kemang. De udah print UU tentang hak cipta. De gak pingin menghadapi secara kasar, de cuma pingin mereka menjelaskan knapa ngambil foto kami bukan foto keluarga lain, kenapa gak minta ijin dulu, kalaupun sudah kirim email…mana buktinya, dll. De juga gak berniat langsung mengadukan hal ini ke polisi atau pengadilan dan menuntut tindak pidana seperti tertulis di pasal 72, de cuma ingin hal ini tidak terjadi lagi.

Siapa sih yang gak pingin ngetop. Kalaupun sudah ngetop…ada sisi narsis dalam diri kita yang ingin kita tambah ngetop kan? Tapi bukan ini jalan menuju ngetop yang kami inginkan. To be honest…we don’t want to be famous!

Do’akan temans,
kasus ini bukan lah yang pertama kali terjadi. mbak astri juga pernah jadi korban atas kasus resepnya yang beredar di mana-mana tanpa ijin. Dan ini juga terjadi pada mbak yanti yang dituliskan dengan jelas dalam postingannya ini.

Semoga besok ada jalan damai yang menyenangkan hati kedua belah pihak. Amin

updated:
Rabu malam kami sudah bertemu dengan 3 orang dari pihak MGE. 2 orang perempuan dan 1 orang laki yang katanya selaku designer.

Mereka sudah menjelaskan kronologis pengambilan foto kami. Katanya nemu di google dengan keyword “keluarga”, dan pas banget menggambarkan foot keluarga muslim. Katanya sudah meninggalkan pesan di shoutbox, tapi de gak membalas. *Duh mas….udah gak dibalas kok ya tetap dipake*. Tapi jujur….de gak liat shoutboxnya. Dia bilang gak ada alamat email atau contact person di website ini. Masguh langsung mengambil laptop di mobil dan connect ke inet melalui GPRS. Untuk menunjukan ke mereka bahwa kami jelas meninggalkan alamat email di website kami manapun. Hanya karena dia kurang cermat aja jadi gak liat. *maaf nih…kalo de memandangnya dia hanya kurang usaha untuk mendapatkan ijin aja*

Kesepakatan yang sudah disetujui kedua belah pihak:
1. MGE akan mengirim email permohonan maaf secara tertulis dan berjanji bahwa foto kami hanya digunakan untuk materi ini saja.
2. Kami di undang secara gratis untuk hadir dalam seminar tsb
3. De harus klarifikasi di website ttg permohonan maaf mereka

Yang belum disepakati:
Permintaan kami atas doorprize yang ditawarkan dalam brosur untuk menjadi hak kami. Mereka bilang paling hanya sanggup 1 paket UMROH, kami meminta 2 paket. *harusnya 3 tuh karena korban yang ada di foto kan 3 orang*. Penawaran ini sedang dipikirkan oleh kedua belah pihak untuk dipertimbangkan.

Status hari ini (21 May 2007):
1. Belum ada email atau pernyataan tertulis dari pihak MGE
2. Belum ada telepon yang menjelaskan kenapa mereka belum kirim email

Tindak lanjut yang akan kami tempuh:
1. Kami akan menunggu itikad baik dari mereka sampai batas kesabaran kami habis (gak akan de tulis disini dateline nya…krn kami yakin mereka membaca website ini skrg)
2. Kalau sampai batas kesabaran kami habis, mereka belum juga ada tindak lanjut…maka dengan menyesal kami akan mengajukan hal ini ke pihak yang berwajib. Alhamdulillah keluarga de sudah menyiapkan seorang pengacara yang akan menindak lanjuti hal ini dengan menempuh jalur hukum.

Mohon do’a teman-teman smua ya

Share this...
Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0

2 thoughts on “Tambah ngetop

  1. hai mba…seru juga baca blognya
    sering jd “artis” culikan kadang sebel juga ya
    btw, biar ndak merasa diculik nih blh minta emailnya
    thanks ya

  2. Yaampun mba De, aku sampe sekarang yg msh bodo amat gt loh soal foto2 begini. Upload ke blog g pake watermark. Ternyata bisa seserius ini yaaa 🙁 ya emang blm nemu sih ada yg pk foto kita *lagian mana ada yg mau pake fotoku ya?haha*
    mulai skrg mau pk watermark deh biar gak nyesel ya nanti. Eniwei, jd doorprizenya dpt kah?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *